Setelah sebelumnya mengeluarkan surat pertanggal 5 Desember kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia, kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pada tanggal 12 Desember 2014. Penerbitan keputusan tersebut dimaksudkan agar diperoleh suatu kejelasan terkait pemberlakuan kembali kurikulum 2013. Adapun detail keputusannya kurang-lebih sebagai berikut :

Pasal 1
Pada pasal ini disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada tahun ajaran 2014/2015 dapat kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun ajaran 2014/2015.

Pasal 2

Pasal ini menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester akan tetap menggunakan Kurikulum 2013. Yang termasuk dalam aturan ini adalah sekolah-sekolah yang merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Bila ada rencana pergantian kurikulum, sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor ke dinas pendidikan setempat.

Pada pasal lainnya disebutkan pula mengenai penyelenggaraan PAUD dan pendidikan khusus yang tetap berpegang pada kurikulum 2013. Untuk penerapan Kurikulum 2006 sendiri, disebutkan mengenai batas paling lama penerapan Kurikulum 2006 yakni hingga tahun ajaran 2019/2020.

Sumber gambar : www.situstalenta.com
[DS]