Kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, dasar legalitas Ekstrakurikuler Pramuka jelas. Terdapat dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Sedikit informasi mengenai pramuka., kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya."Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). (Wikipedia)
Selain ekstrakurikuler seperti Pramuka, pemerintah pun menyarankan ada juga ekstrakurikuler atau klub pengembangan teknologi dan bahasa, seperti klub robotik, bahasa Mandarin, PMR, dan UKS. (ID)
Buku : Mengenal Gerakan Pramuka