Dinamika masyarakat yang semakin berkembang pesat seiring dengan berkembangnya zaman, budaya hingga pola pikir masyarakat. Semua itu berkembang hingga juga pada bentuk-bentuk pelanggaran yang dianut masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada ragam barang dan jasa kebutuhan masyarakat yang semakin bervariatif. Salah satunya yaitu bentuk-bentuk barang dan jasa hasil karya, cipta dan karsa manusia. Buku sebagai salah satu hasil karya cipta manusia, tidak luput dari adanya pelanggaran, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran terhadap buku salah satunya adalah pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku,salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terjadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat. Di Indonesia, pembajakan buku terjadi banyak dilakukan di kota-kota besar seperti di Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Sasaran pembajakan buku ini marak terjadi kepada buku-buku referensi, kamus, dan buku-buku teks popular. Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiiring tingginya permintaan oleh masyarakat.

Buku sebagai objek dari Hak kekayaan Instelektual seseorang, perlindungannya diatur dalam perundang- undangan. Perundang-undangan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual paling terbaru adalah Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Dalam menentukan terjadinya pelanggaran, Undang-undang Hak Cipta menetapkan adanya pelanggaran atas hak cipta jika terjadi perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap karya cipta yang hak ciptanya secara eksklusif dimiliki oleh orang lain tanpa sepengetahuan atau seijin orang lain pemilik hak tersebut. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta atas buku dapat dikategorikan antara lain :

1. Pemfotokopian buku yang kemudian diperjualbelikan

2. Pencetakan buku secara illegal yang kemudian dijual dengan harga jauh dibawah buku asli

3. Penjualan electronic file buku secara illegal

Denda dan bentuk pelanggaran tersebut diatur didalam pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang isi selengkapnya sebagai berikut :


(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat (sattu) bulan dan atau denda paling seiikit Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,pasal 20, atau pasal 49 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.

(9) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(WHC)