Setelah berpuasa sehari penuh, kita merasakan nikmatnya berbuka puasa. Rasulullah SAW berbuka puasa biasanya dengan kurma, seperti hadis berikut:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم يكن رطبات فعلى تمرات فإن لم يكن تمرات حسا حسوات من ماء
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa biji kurma segar (Ruthab) sebelum mendirikan shalat Maghrib. Dan bila tida ada kurma segar (ruthab) maka beliau menyantap beberapa biji kurma, dan bila tidak ada kurma, maka beliau meneguk beberapa teguk air” (HR. Ahmad dan lainnya)
Namun, seringkali kita berbuka dengan penuh hawa nafsu, seperti membalaskan dendam karena seharian tidak makan dan minum. Kita mengambil makanan yang ada di depan kita, padahal makanan di dalam mulut pun belum habis tertelan. Bahkan tidak segan untuk mengambil milik temannya. Perilaku tersebut cenderung merupakan perilaku rakus/serakah.
Abdullah bin Umar RA pernah berkata sebagai berikut:
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن الإقران إلا أن يستأذن الرجل منكم أخاه
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian dari memakan dua biji kurma dalam sekali suap (secara bersamaan), kecuali bila teman makanmu mengizinkannya“. (HR. Bukhari & Muslim).
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan menyuap dua biji kurma sekaligus:
- Menyantap dua biji sekaligus semacam ini mencerminkan sikap serakah atau rakus
- Bila buah kurmanya milik bersama, bukan milik pribadi, maka menyuap Dua biji sekaligus ini bisa menjadi bentuk dari perampasan hak sahabat anda yang juga memiliki hak atas buah kurma tersebut, karena anda makan lebih banyak dari mereka
- Sikap ini mencerminkah ketergesa-gesaan yang sudah barang tentu tercela, bahkan bisa mengancam keselamatan anda (bisa tersedak, red.)
Ketiga alasan ini, melandasi sebagian ulama’ untuk berfatwa haram hukumnya menyantap dua biji sekaligus, bila buah kurmanya milik bersama dan bukan milik kita sendiri. Bila kita menghadiri acara buka bersama, hendaknya kita mengamalkan sunnah Nabi SAW dengan cara mengambil kurma/hidangan lainnya satu per satu, tidak mengambil dua sekaligus.