Sebagian ulama memakruhkan hal-hal di bawah ini ketika sedang menjalani ibadah puasa. Adapun hal-hal yang dimakruhkan antara lain:

  1. Mencium bunga atau bebauan yang mencolok (ada beberapa ulama yang menghukumkan mubah).
  2. Berbekam/ menyedot darah
  3. Merasa makanan dengan lidah, dan mengunyah-ngunyah benda keras yang tidak hancur, seperti karet dan sebagainya.
  4. Mewisalkan puasa atau menyambung puasa sampai 2 hari, 2 malam dianggap merupakan hal yang makruh. Mazhab Syafi’i bahkan menghukumkan hal ini sebagai haram. Pada masanya Nabi SAW memang pernah mewisalkan puasa yang kemudian diikuti para sahabat namun kemudian beliau melarang mereka. (HR. Bukhari-Muslim). Beberapa ulama fiqih berpendapat puasa wisal merupakan syariat yang khusus bagi Nabi dan tidak untuk dikuti umatnya.
  5. 5. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu'. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi SAW kepada Laqith bin Shabrah: Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.
  6. Memandang secara terus-menerus kepada istri atau perempuan lain jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu akan merusak rusak.
  7. Mencicipi makanan.Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal. Dan jika memerlukannya untuk kepentingan anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena merupakan hal yang sangat darurat.

Diluar hal di atas, dimakruhkan pula mencumbu istri, sekalipun tidak sampai berjimak. Seperti mencium dan menyentuh tubuh istri yang membangkitkan syahwat. Begitu pula kebanyakan tidur, mandi berulang-ulang, memakai wangi-wangian yang mencolok, serta menyikat gigi pada waktu siang hari. Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur).