Sebagai ibadah yang memiliki aturan tersendiri puasa memiliki syarat-syarat yang menentukan sah tidaknya puasa yang dilakukan. Syarat puasa ada 4 perkara, yaitu:

Muslim

Keislaman seseorang merupakan syarat sah-tidaknya puasa. Artinya, seorang kafir yang melakukan puasa di bulan Ramadhan dihukumkan tidak sah karena ketidak-islamannya. Apabila orang kafir tersebut masuk Islam di Bulan Ramadhan maka ia langsung terkena kewajiban puasa, sekalipun Ramadhan akan berakhir tiga atau dua hari lagi. Puasa yang sudah berlangsung sebelumnya tak perlu diqadha.

Mazhab Hanafi memiliki pendapat pada satu kondisi yang lebih spesifik. Jika seorang kafir masuk Islam di siang hari di bulan Ramadhan maka ia wajib langsung berpuasa di siang itu sampai saat berbuka tiba. Pendapat itu kemudian dilanjutkan dengan kewajiban mengqadha bagian puasa yang tertinggal pada hari itu karena ia sudah mendapati sebagian puasa di hari itu. Mahzab Maliki dan Syafi’i berpendapat dalam kasus ini si mualaf hanya ditekankan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak wajib mengqadha.

Baligh dan berakal

Dengan syarat ini, orang gila, anak kecil, dan orang mabuk tersaring sebagai pihak yang tidak wajib berpuasa. Jika anak kecil tidak diwajibkan karena belum baligh, maka orang gila dan orang mabuk tidak wajib puasa karena ketidaksehatan akal dan kesadarannya.

Namun jumhur ulama meng-qiyas-kan tuntutan pendidikan anak dalam shalat, yang diajarkan Nabi saw pada pasal  puasa. Orang tua diharuskan menyuruh anaknya berpuasa jika anak sudah berusia 7 tahun dan memukulnya dengan pukulan yang tak menyakitkan serta tak mencederai jika si anak tidak mau berpuasa pada usia 10 tahun.

Pendapat ini tak disetujui oleh Mazhab Maliki yang menganggap penganalogian itu tidak tepat. Mazhab Maliki berpendapat sebelum anak baligh dengan tanda keluar mani karena mimpi bersenggama ia tidak wajib puasa.

Memiliki Kemampuan dan Kesehatan Menjalankan Puasa

Kondisi-kondisi dimana kemampuan dan kesehatan itu tidak dimiliki secara temporer maupun permanen membatalkan syarat ini. Orang sakit, tua renta, dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), tidak diwajibkan puasa. Mereka diperbolehkan berbuka sebagaimana dijelaskan surat al-Baqarah ayat 184. Jarak perjalanan yang membolehkan tidak berpuasa dihukumkan sama dengan jarak perjalanan pada pasal mengqasar dan menjamak salat, yakni dua marhalah –setara dengan 75 kilometer. Termasuk orang yang dipandang berat menjalankan puasa adalah wanita hamil dan menyusui.

Tidak dalam Keadaan Haid dan Nifas

Wanita yang haid dan nifas tidak wajib menjalankan puasa tapi mesti menggantikannya di waktu yang lain.