Puasa (As-Shaum) adalah satu dari lima pokok dasar yang menegakkan Islam sebagai agama Tauhid. Kelima pokok dasar itu dijelaskan Rasulullah dalam hadits sahih dari Bukhari-Muslim dan Ahmad yaitu: Syahadat sebagai kesaksian ketuhanan Allah dan kerasulan Muhammad, Shalat, Zakat, Haji dan Berpuasa pada bulan Ramadhan. Lima pokok ini kita kenal dengan sebutan Rukun Islam, di mana kelimanya tertuang dalam jalinan konsepsi dan anasir yang runut sebagai amalan yang disyariatkan.
Landasan yuridis syariat puasa kita dapati di dalam Al-Quran, Sunah, dan dilengkapi dengan Ijmak. QS. Al-Baqarah ayat 183-184, menjadi landasan yuridis tertinggi di mana teks pensyariatan puasa tertuang degan lugasnya. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Yaitu beberapa hari yang tertentu...” Ayat ini kemudian dikukuhkan lagi dengan ayat berikutnya, Al-Baqarah, ayat 185 yang artinya, “...karena itu, barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
Hadis sendiri mensyariatkan puasa pada jumlah yang banyak. Hampir semua imam perawi hadita, antaranya Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, An-Nasai, Ahmad bin Hanbal, serta Abu Hurairah meriwayatkan pensyariatan puasa. Beberapa hadits lain juga mengabarkan tentang topik puasa dalam jumlah banyak. Konklusi pun diambil ulama fikih bahwa puasa berada pada level Mutawatir Ma’nawi, yang kebenaran pensyariatannya tak dapat dibantah lagi. Ijmak kemudian menjadi pengukuh dasar yuridis puasa, yang lebih dititik beratkan pada kesimpulan ulama setelah mengkaji sumber-sumber primer hukum Islam, hingga mereka yakin mengatakan bahwa puasa bulan Ramadhan hukumnya wajib.