Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dan zakat adalah kewajiban. Memperbanyak sedekah saat Ramadhan amat disukai Nabi saw dan ini juga bisa dilaksanakan di hari-hari biasa. Dalam bahasa syariat sedekah disebut al-jud. Allah sendiri disifatkan dengan Jud Jawad karena sangat banyak pemberian-Nya dan Maha Luas Anugerah-Nya. Diriwayatkan oleh at-Turmudzi dari Said bin Abi Waqas, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah sangat banyak pemberian-Nya, menyukai banyak pemberian, lagi Mahapemurah, menyukai kemurahan tangan,”

Sedekah adalah memberikan bantuan lahir atau batin kepada orang-orang yang membutuhkan. Rasulullah menyebut dalam hadits riwayat Muslim bahwa setiap anggota tubuh manusia mempunyai kesempatan untuk bersedekah tiap hari. Yaitu, mendamaikan orang-orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, dan  etiap langkah yang dilakukan untuk pergi shalat juga adalah sedekah. Termasuk juga membuat batu, duri, atau sesuatu yang membahayakan di jalan umum juga adalah sedekah.

Karena itu, hendaklah kita lebih bermurah tangan di bulan Ramadhan terhadap fakir dan miskin. Kemudian, hendaklah diketahui pula, bahwa kemurahan tangan Rasulullah melebihi dan mengatasi kemurahan semua anak adam. Kemurahan hati Nabi tidak terbatas pada harta saja, tetapi melengkapi segala bidang dan lapangan. Nabi sangat murah dalam memberikan ilmu, memberikan harta, dan memberikan segalanya untuk Allah dalam mensyiarkan agama Allah.

Nabi memberikan petunjuk Allah serta menyampaikan manfaat kepada manusia, baik memberi makan kepada orang yang lapar, memberi pelajaran kepada umat, menyelesaikan segala keperluan mereka maupun dengan menanggung beban mereka.

Sedekah dan puasa saat bersisian. Diriwayatkan oleh Ahmad dari zaid ibn Khalid, bahwa Rasulullah bersabda: “Barang siapa memberikan makanan berbuka pada sesorang yang berpuasa, niscaya dia memperoleh pahala sebagai yang diperoleh orang yang berpuasa tersebut dengan tidak kurang sedikit pun.”

Ada sebuah ucapan hikmah menyebut: “Shalat itu menyampaikan seseorang kepada setengah jalan, puasa itu menyampaikan ke pintu raja, sedangkan sedekah menuntun orang itu dalam membawa masuk kepada raja(Allah).”

Mengumpulkan antara puasa dan sedekah lebih dapat menutupi kesalahan, memelihara diri dari Neraka Jahanam. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Muaz, bahwa Rasulullah bersanda, “Puasa ini seumpama perisai sedangkan sedekah itu memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api.”

Puasa juga terkait zakat yang dalam bulan ramadhan kita kenal dengan Zakat Fitrah. Perintah zakat fitrah disyariatkan pada tahun ke-2 hijrah, yaitu tahun  diwajibkannya puasa.  Dinamakan Zakat Fitrah karena diberikan setelah menyelesaikan puasa. Hukum Zakat Fitrah wajib, sebagaimana tekandung dalam firman-Nya. “Dan mereka yang mengeluarkan zakat.” (QS. Al-Baqarah: 11)

Kadar Zakat Fitrah satu gantang (2,5 kg) makanan pokok bagi tiap-tiap daerah. Satu gantang ialah empat mud. Satu mud seukuran dengan dua cedok tangan orang yang sederhana.

Zakat Fitrah dikeluarkan semenjak terbenam matahari malam idul fitri. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan sejak dari awal Ramadhan dan dimakruhkan menelatkan Zakat Fitri dari shalat hari raya, terkecuali karena dharurat seperti tidak ada orang yang berhak menerima di tempat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat Ibnu Abbas. ”Rasulullah mewajibkan Zakat Fitrah sebagai penyuci orang orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan kekejian, sekaligus santapan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Nominal zakat fitrah tampak sedikit tapi nilainya begitu besar jika diakumulasikan dan sangat berguna membantu saudara muslim yang fakir. Berbeda dengan zakat harta, zakat hewan ternak, zakat hasil bumi, zakat profesi dan zakat niaga, jenis-jenis zakat ini hanya bisa ditunaikan bagi kalangan berpunya saja. Maka dari itu, prosentase muslim yang berkewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah jauh lebih banyak dari pada zakat-zakat tersebut. Hal ini sesuai dengan maqasid (tujuan) yang disyariatkannya Zakat Fitrah, yaitu untuk mengembalikan setiap manusia pada fitrahnya.